Tuesday, 13 June 2017

Bisnis Forex Dan Spekulasi Valas Dalam Hukum Islam


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari Kita Bahas Dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a Dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teams Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sira ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Testidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jay beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai Ein yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN. Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam. Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi Glücksspiel Yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal riba nasi ah dan jahiliyah atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi riba fadhl sebagaimana yang terjadi pada transaksi handel instrumen derivatif di pasar s Ukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki. Menurut prinsip mu amalah syari ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan ema dinar dan perak dirham haruslah dilakukan dengan tunai kontan naqdan agar terhindar dari transaksi ribawi riba fadhl, sebagaimana dijelaskan hadits mengenai Jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi Rasulullah bersabda Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya ir dengan sya ir jenis gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan Yadan biyadin naqdan Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan HR Muslim. Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah schal yang krankheit para ulama tentang keabsahannya Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma 58 Emas Dan Perak Seesselai Mata uang Tidak Boleh Dithkarkan Dengan Sejenisnya misalnya Rupiah Kepada Rupiah IDR atau US Dolar USD Kepada Dolar Kecuali Sama Jumlahnya Contohnya Pecahan Kecil Dithkarkan Pecahan Besar Asalkan Jumlah Nominalnya SamaHal Itu Karena Dapat Menimbulkan Riba Fadhl Seperti Yang Dimaksud Dalam larangan hadits di atas Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan tauschen sesuai dengan markt rate harga pasar dengan catatan harus efektif kontan spot taqabudh fi li atau yang dikategorikan spot taqabudh hukmi menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah Al-Mughni, vol 4 tentang kriteria tunai atau kontan dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian settelment - nya karena proses teknis transaksi Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga Pasa R Marktrate. Nabi bersabda Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi bisi ri yaumiha. Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing valas harus terbebas dari unsur riba, maysir spekulasi Glücksspiel dan gharar ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan vor Ort atau kategori Kontan Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi Glücksspiel maysir melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa transaktionsmotiv Dämpfung Itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif Bai Fudhuli sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari. Demikian Halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international ekspor-impor maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing Devisen Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua amalah jual beli valuta asing Tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai schatz Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan punkt meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan Umgang, melainkan Penyelesaiannya settlement - nya baru tuntas dalam 48 jam dua hari kerja Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setela 96 jam kerja Dr Als-Saih, Ahkamul Uqud wal Buyu fil Fiqh 112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul Ein Mal Al-Mashrafiyah 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu ashirah. Denganen demikian, hukum transaksi Geldwechsel dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai spot dan Jual putus one shot deal serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad Schatz selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan handeln ala konvional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain Lihat, Internationale Zeitschrift für Islamische F Infinanzdienstleistungen I 1.1999 Dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI 2002.Pertama perdagangan tanpa proses penyerahan zukünftige nicht lieferung handel seperti margin handel yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana cash margin dalam prosentase tertentu misalnya 10 Sebagai jaminan dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih margin antara harga beli jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi Contohnya dengan margin 10 untuk transaksi US 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US 100 000 Dalam perbankan Indonesien, Margin Handel diatur dalam ketentuan BI dengan minimal Cash Marge 10 Dalam sehari Händler maupun Bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya , Melainkan semata-ma Ta menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi. Kedua transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan zukünftige yang tertuang dalam zukünftige verträge secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008 Ein akan menjual US 1 Juta dengan kurs Rp 9 350 pro US pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging melindungi Nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang dalam hal ini ada rupiah ada dollar Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak Ließ alasan kedua penolakannya adalah hampir semua tran Saksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya netto nya saja sebagaimana transaksi margin handel. Ketiga transaksi wahl wahl wahl yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi pilihan kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu Yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januar 2008 Ein Memberikan hak kepada B untuk membeli Dollar AS dengan kurs Rp 9 350 pro dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban Membelinya A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B Transaksi ini disebut call optio n Sebaliknya, bila Ein Memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put Option Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu menjual atau membeli Pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa ad janji Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar opsi jual maupun beli. Transaksi Option dapat menjadi lebih rumit Misalnya A dan B membuat kontrak Pada 1 Januari 2008 Perjanjiannya Ein menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9 350 pro dolar kepada B Transaksi ini lunas Pada saat yang sama Ein juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9 500 Pro dolar Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9 500 pro dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi. Keempat, adalah transaksi swaps währung tauschen yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka Mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembeli A dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara spot terhadap vorwärts artinya satu bank membeli tunai spot sementara mitranya membeli secara berjangka forwad Salah satu contoh transaksi swaps Adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9 500 pro dolar pada 1 Januar 2008 B menempatkan US 1 juta Ein menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu Ulama kontemporer juga menolak transaksi Ini karena kedua trasaksi itu terkait adanya semacam ta alluq dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI Sebab, bila Yang Satu Dipisahkan Dari Yang Lain, Maka Namanya Bukan Lagi Transaksi Swaps Dalam Pengertian konvensional. Adapun Pendapat Yang Membeolehkan Transaksi Swaps Sebagaimana Lazim Dianut Perbankan Islam di Malaysia Bahkan Menurut mich Reka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures sebagian suatu janji juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu pertama, bagaimana Dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain Kontra argument dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim Bukan Hanya Swaps Yang Dibolehkan, Dinegara Jiran Ini Juga Dikembangkan Islamische Futures Vertrag Terlepas Dari Argumen Mana Yang Lebih Kuat Dalilnya, Adalah Kewajiban Kita Disamping Mencari Sisi Kehati-Hattian Dan Kepatuhan Syariah, Juga Untuk Selalu Mencari Solusi Inovasi Transaksi Yang Islami Sebagai Kebutuhan Dunia Bisnis A Kan transaksi dan peranti keuangan finanzinstrumente yang terus berkembang. Kelima praktik überverkauft yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai miliki la tabi ma laisa indaka. Adapun jenis transaksi vorwärts pada perdagangan valas yang sering krankheit transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak Jatuh tempo Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi vorwärts valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak hajah dan terbebas dari unsur maysir judi, gharar uncomplate Vertrag, dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan Hedging lindung nilai yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan handel finanzen disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan Valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs nilai tukar pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi Masalah selama tidak ada ta alluq dan hanya bersifat janjia wa ad tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi i Al-Umm III 32 dan Ibnu Hazm Al-Muhalla VIII 513. Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28 DSN-MUI III 2002 tentang Sharf transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. a Tidak untuk spekulasi untung-untungan. b Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. c Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. d Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara Tunai. Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan ijma para ulama bahwa akad al-sharf disyari at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut.1 Firman Allah, QS al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, 2 Hadits Nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, 3 Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa i, dan Ibn Majah, Dengan teams Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan kurios, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda , Jdhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh Dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak k Ecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai. Adapun ketentuan Mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. a Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing valas untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh , Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. b Transaksi Vorwärts yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam Sampai dengan satu tahun Hukumnya ada Lah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah. c Transaksi Swap yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. d Transaksi Option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya Benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari te Lah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari überschuss tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga speichern Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas mata uang asing tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun Memperoleh gewinnen keuntungan dari verbreiten penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi Dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun la dharara wa laa dhirar. Secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum maslahah amah dengan bertambahnya cadangan dan pemasukan devisa di Tanah Air, melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginy Ein nilai kurs Dolar atau valas lainnya akibat sentimen pasar akan lebih baik mengalihkannya pada simpanan ataupun investasi di berbagai instrumenten investasi yang sesuai syariah seperti emas, dan surat berharga syariah ataupun dimanfaatkan sebagai modal investasi di sektor riil yang akan mendongkrak penguatan nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun Biaak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional Selain itu juga dalam kondisi normal untuk berjaga-jaga dapat tetap ditempatkan dalam simpanan dollar ataupun dirupiahkan pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya Kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar Wallahu Ein lam, wa billahit Taufiq wal Hiday Ah Al-Ustadz SBU. Bisnis Forex Dan Spekulasi Valas Dalam Hukum Islam 1.Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam Bagian ke-1 - Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma Bisnis yakni di antaranya ketiadaan spekulasi Glücksspiel Yang mendorong Aktivitas Bisnis tidak produktif Yang dan transaksi ribawi Yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi Oleh para pemilik modal RIBA nasi ah dan jahiliyah atau Yang tidak menumbuhkan Sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis Yang ribawi RIBA Fadhl sebagaimana Yang terjadi pada Transaksi handel instrumente derivatif di pasar sekunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki Menurut prinsip mu amalah syari ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas dinar dan perak dirham haruslah dilakukan dengan tunai kontan naqdan agar terhindar dari transaksi ribawi riba fadhl , Sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi Rasulullah bersabda Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya ir dengan sya ir jenis gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan Sama haruslah secara kontan yadan biyadin naqdan Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan HR muslimischen pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah schild yang disepakati para ulama Tentang keabsahannya Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma 58 Emas Dan Perak Seutelai Mata uang Tidak Boleh Dithkarkan Dengan Sejenisnya misalnya Rupiah Kepada Rupiah IDR atau US Dolar USD kepada Dolar kecuali sama jumlahnya contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl sepert Ich yang dimaksud dalam larangan hadits di atas Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan tauschen sesuai dengan markt rate harga pasar dengan catatan harus efektif kontan spot taqabudh fi li atau yang dikategorikan spot taqabudh hukmi menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana Yang dikemukakan Ibnu Qudamah Al-Mughni, vol 4 tentang kriteria tunai atau kontan dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian siedlung-nya karena proses teknis transaksi Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan Pembeli atau harga pasar markt zinsen Nabi bersabda Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah Mitgliedsbauch penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama Pada hari transaksi bisi ri yaumiha Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing valas harus terbebas dari unsur riba, maysir spekulasi Glücksspiel dan gharar ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara Kontan spot atau kategori kontan Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi Glücksspiel maysir melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa transaktion Motive Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif Bai Fudhuli sebagaimana hal itu dilarang Dalam hadits riwayat imam Bukhari Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international ekspor-impor maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing Devisen Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam Muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai schatz Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan vor Ort meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan Umgang, melainkan penyelesaiannya Siedlung-nya baru tuntas dalam 48 Jam dua hari kerja Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana sete Lah 96 jam kerja Dr. As-Saih, Ahkamul Uqud wal Buyu fil Fiqh 112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul Ein Mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu ashirah Dengan demikian, hukum transaksi Geldaustausch dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai Atau dikategorikan tunai spot dan jual putus ein schuss deal serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad Schatz selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan handeln ala konvional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar Valuta asce antara lain Lihat, Internationale Zeitschrift für Islamische Finanzdienstleistungen, I 1.1999 Dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI 2002 Pertama perdagangan tanpa proses penyerahan künftige nicht lieferung handel seperti margin handel yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana Dengan menggunakan dana cash margin dalam prosentase Tertentu misalnya 10 sebagai jaminan dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih margin antara harga beli jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi Contohnya dengan margin 10 untuk transaksi US 1 juta, pembeli harus menyerahkan Dana US 100 000 Dalam perbankan Indonesien, Margin Handel diatur dalam ketentuan BI dengan minimal Cash Marge 10 Dalam sehari Händler maupun Bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja Jadi, jual beli valas yang dilakukan Bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi Kedua transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan zukünftige yang tertuang dalam zukünftige verträge secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2 008 A akan menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9 350 pro US pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada Beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang dalam hal ini ada rupiah ada dollar Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual Beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin handel Ketiga transaksi wahl wahl option yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi pilihan kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing , Tidak diikuti dengan pergeraka N dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januar 2008 Ein Memberikan hak kepada B untuk membeli Dollar AS dengan kurs Rp 9 350 pro dolar pada tanggal Atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B Transaksi ini disebut call Option Sebaliknya, bila Ein Memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put Option Ulama kontemporer memandang hal ini Sebagi janji untuk melakukan sesuatu menjual atau membeli pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa ad janji Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar Opsi jual maupun beli Transaksi Option dapat menjadi lebih rumit Misaln Ya A dan B membuat kontrak pada 1 Januar 2008 Perjanjiannya Ein menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9 350 pro dolar kepada B Transaksi ini lunas Pada saat yang sama Ein juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9 500 pro dolar Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9 500 pro dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi Keempat, adalah transaksi swaps währung tauschen yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai Tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara vor Ort Terhadap vorwärts artinya satu bank membeli tunai punkt sementara mitranya membeli secara berj Angka vorwärts Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9 500 pro dolar pada 1 Januar 2008 B menempatkan US 1 juta Ein menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait adanya semacam ta alluq dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures sebagian suatu janji juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan financial instruments yang terus berkembang Kelima praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai miliki la tabi ma laisa indaka Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak hajah dan terbebas dari unsur maysir judi , gharar uncomplate contract , dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging lindung nilai yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak - pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs nilai tukar pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta alluq dan hanya bersifat janji wa ad tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi i Al-Umm III 32 dan Ibnu Hazm Al-Muhalla VIII 513 dkw Bersambung.

No comments:

Post a Comment